Turut Berperan Serta Dalam Perlindungan Perempuan dan Anak PC Fatayat NU Kota Tangerang Selatan Luncurkan Lembaga Konsultasi Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak (LPK3A)
Sawangan 20 Oktober 2025
Meningkatnya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kota Tangeranga Selatan menjadi urgensi tersendiri bagi PC Fatayat NU Kota Tangerang Selatan. Isu ini sangat dekat dengan kehidupan yang dijalani kader serta pengurus fatayat karena seluruh anggota merupakan perempuan muda serta ibu muda yang juga memiliki anak kecil dan remaja. Hal ini rentan akan terjadi pada anggota keluarga kita bila kita tidak peduli dan turut berperan serta dalam mencegah kekerasan disekitar kita.
Kota Tangerang Selatan sepanjang tahun ini menjadi kota yang tertinggi dalam kasus kekerasan perempuan dan anak di provinsi Banten. Menurut Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Tangerang Selatan, hingga November 2025 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak sudah mencapai 365 kasus. Hal ini jauh lebih tinggi dibandingkan tahun sebelumnya dalam periode yang sama yaitu 268 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Semakin tingginya kasus kekerasan ini turut melahirkan kampanye serta himbauan yang dilahirkan untuk mencegah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang semakin meningkat. Beberapa video himbauan telah dibuat pemerintah Kota Tangerang Selatan untuk segera melaporkan setiap tindakan kekerasan yang terjadi agar tidak sampai menimbulkan korban jiwa, serta dapat menindak pelaku kekerasan kepihak berwajib.
Namun himbauan ini tidak akan efektif bila tidak ada peran masyarakat secara bersama-sama. PC Fatayat NU Kota Tangerang Selatan sebagai organisasi perempuan NU di Tangerang Selatan turut mengambil peran dalam pendampingan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kota Tangerang Selatan. Dengan dibentuknya dan launching Program Lembaga Konsultasi Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (LKP3A) PC Fatayat NU Kota Tangerang Selatan pada 20 Desember 2025 di Kampung Gowes Sawangan Depok, diharapkan dapat menjadi ruang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak yang juga diwadahi oleh perempuan.
Menurut ketua LKP3A Fatayat NU Kota Tangsel sahabat Nunuk Hida pembentukan lembaga ini dimulai dari inisiasi untuk melindungi perempuan dan anak korban kekerasan. Karena memang diawali dengan pendampingan kasus kekerasan perempuan yang terjadi beberapa waktu lalu yang telah ditangani langsung oleh LKP3A Fatayat NU Tangsel. Pelayanan yang diberikan LKP3A Fatayat NU Kota Tangsel yang pertama adalah pelayan pengaduan dan penjangkauan korban, disini LKP3A Fatayat NU Tangsel menerima aduan untuk dapat menjangkau dan mendampingi korban kekerasan. Kemudian yang kedua pengelolaan kasus, korban akan didampingi selama kasus berjalan hingga pada tahap yang ingin diselesaikan oleh korban.
Kemudian yang ketiga LKP3A juga menyediakan rumah aman yang merupakan penampungan sementara untuk para korban selama proses hukum berjalan, diharapkan fatayat bisa menjadi rumah yang aman dan nyaman bagi para korban. Lalu ke empat ada mediasi dan terakhir ada layanan pendampingan korban diantaranya adalah layanan pendampingan hukum, psikologi dan kesehatan. Sahabat Iffaty Zamimah sebagai Ketua PC Fatayat NU Kota Tangerang Selatan berharap dengan berjalannya program ini kasus kekerasan di Kota Tangerang Selatan akan berkurang dan korban yang mengalami kekerasan memiliki tempat aman serta tidak merasa sendiri serta bisa mendapatkan pendamping hukum, psikologi maupun kesehatan berkaitan dengan kekerasan terhadap anak dan perempuan. Bagi Masyarakat yang membutuhkan pendampingan dapat menghubungi nomor WA di 082121419532.